PTK Mandiri adalah mekanisme partisipasi aktif yang memungkinkan pemangku kepentingan untuk mengajukan dan menyusun asesmen teknologi kesehatan secara mandiri. Meskipun dikerjakan oleh pengaju menggunakan biaya dan sumber daya sendiri, proses ini tetap mengikuti prinsip, metodologi, dan standar mutu PTK yang berlaku di Indonesia. Keputusan Akhir dan rekomendasi kebijakan tetrap diterbitkan oleh Komite Penilaian Teknologi Kesehatan.
Baca selengkapnya