Hubungi Kami

Frequesntly Asked Questions

Informasi Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK)

Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK) merupakan upaya kendali mutu dan kendali biaya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sesuai amanat Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.Penilaian Teknologi Kesehatan dalam program JKN, PTK dilakukan untuk menilai efektivitas dan efisiensi penggunaan teknologi atau produk teknologi berupa metode, obat atau alat kesehatan dalampelayanan kesehatan, sehingga menjadi salah satu alat yang ideal dalam mereviu paket manfaat dalam program JKN .
Komite Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK) dibentuk untuk menyelenggarakan kajian dan memberikan rekomendasi kepada Menteri Kesehatan, berdasarkan hasil penilaian teknolgi kesehatan.
Teknologi kesehatan sebagai objek PTK mencakup obat dan produk biologis (misal : vaksin), prosedur medis baik bedah maupun non-bedah, alat kesehatan, sampai dengan program di bidang kesehatan masyarakat ( misal: skrining kanker).
Obat adalah bahan atau panduan bahan, termasuk produk kimiawi maupun biologi yang di gunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka pnetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia. Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh, yang menghasilkan efek utamanya bukan melalui reaksi kimia di dalam atau di permukaan tubuh.

PTK Mandiri adalah mekanisme partisipasi aktif yang memungkinkan pemangku kepentingan untuk mengajukan dan menyusun asesmen teknologi kesehatan secara mandiri. Meskipun dikerjakan oleh pengaju menggunakan biaya dan sumber daya sendiri, proses ini tetap mengikuti prinsip, metodologi, dan standar mutu PTK yang berlaku di Indonesia. Keputusan Akhir dan rekomendasi kebijakan tetrap diterbitkan oleh Komite Penilaian Teknologi Kesehatan. Baca selengkapnya
  1. Apa yang dimaksud dengan PTK Mandiri atau Stakeholder-Led Submission (SLS)?
  2. PTK Mandiri adalah mekanisme partisipatif yang memungkinkan pemangku kepentingan untuk mengajukan dan menyusun asesmen teknologi kesehatan secara mandiri. Meskipun dikerjakan oleh pengaju menggunakan biaya dan sumber daya sendiri, proses ini tetap mengikuti prinsip, metodologi, dan standar mutu PTK yang berlaku di Indonesia. Keputusan akhir dan rekomendasi kebijakan tetap diterbitkan oleh Komite Penilaian Teknologi Kesehatan.
  3. Apa tujuan diadakannya PTK Mandiri?
  4. PTK Mandiri bertujuan membuka ruang partisipasi pemangku kepentingan untuk mempercepat ketersediaan kajian PTK yang disusun sesuai standar, kemudian di-appraise oleh Komite PTK. Melalui mekanisme ini, teknologi kesehatan yang memberikan nilai klinis dan ekonomi yang optimal (value for money) dapat dipertimbangkan dengan tetap mendukung keberlanjutan JKN.
  5. Siapa saja pemangku kepentingan yang dapat mengajukan PTK Mandiri?
  6. Bila Pengaju termasuk entitas yang ada di bawah ini, maka Pengaju bisa mengajukan PTK Mandiri:
    • Industri farmasi.
    • Industri dan usaha obat bahan alam.
    • Produsen dan distributor alat kesehatan.
    • Organisasi profesi.
    • Organisasi pasien dan masyarakat.
    • Fasilitas pelayanan kesehatan.
    • Institusi akademik atau penelitian.
    • Perorangan.
  7. Jenis teknologi kesehatan apa yang bisa saya ajukan dalam PTK Mandiri?
  8. Teknologi kesehatan yang bisa diajukan meliputi:
    1. Obat & Obat Bahan Alam: Obat baru yang belum ditanggung JKN, atau obat yang sudah ada di dalam daftar manfaat JKN namun diajukan untuk indikasi, dosis/kekuatan, dan bentuk sediaan baru.
    2. Teknologi Medis: Alat kesehatan, prosedur medis, tes diagnostik, program kesehatan, atau hasil modifikasi baru yang belum dijamin dalam JKN atau program kesehatan lain yang dijamin pemerintah atau teknologi dengan modifikasi atau perubahan dalam pelayanan yang berdampak besar pada keamanan dan biaya.
  9. Apa saja tahapan dalam proses PTK Mandiri?
  10. Pelaksanaan PTK Mandiri secara garis besar meliputi 4 tahapan utama:
    1. Pengajuan (Submission):
      1. Pengaju: Penyampaian surat pemberitahuan minat, penyerahan dokumen asesmen dan lampiran sesuai format
      2. Administrator: pemeriksaan duplikasi, penyerahan berkas, dan verifikasi administrasi.
    2. Reviu (Review): Pemeriksaan kualitas ilmiah, metodologi, dan dampak anggaran oleh tim analis independen.
    3. Appraisal: Penilaian akhir secara strategis serta implikasi kebijakan oleh Komite PTK dengan melibatkan ahli lintas disiplin.
    4. Rekomendasi: Perumusan rekomendasi melalui mekanisme deliberatif Komite PTK berdasarkan kesimpulan Appraisal dan keterangan tambahan pasca Appraisal. Luaran yang dihasilkan berupa keputusan (1)direkomendasikan, (2)direkomendasikan dengan restriksi, atau (3)tidak direkomendasikan dalam program JKN atau program Kementerian Kesehatan lainnya.
  11. Apa yang harus saya lakukan jika akan mengajukan PTK Mandiri ?
  12. Berikut adalah langkah yang harus Pengaju lakukan untuk mengajukan PTK Mandiri:
    1. Mengirimkan Surat Minat (Expression of Interest) melalui portal htaindonesia.kemkes.go.id. Paling lambat 4 minggu sebelum periode penyerahan dokumen utama dibuka.
    2. Pastikan isi surat minat memuat ruang lingkup kajian, pertanyaan penelitian, metodologi (PICO), rincian tim pelaksana, dan sumber pendanaan.
    3. Menunggu hasil pengecekan topik untuk memastikan tidak terdapat duplikasi usulan dan topik tidak sedang diproses melalui mekanisme PTK reguler. Setelah dinyatakan tidak ada duplikasi, maka dapat melanjutkan ke langkah selanjutnya, yaitu pengisian formulir pengajuan, pengunggahan laporan asesmen serta kertas kerja dan dokumen pengajuan lainnya.
  13. Apakah pengajuan melalui mekanisme PTK Mandiri ini dikenakan biaya?
  14. Ya, PTK Mandiri dapat dikenakan biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rincian mengenai jenis biaya, besaran, serta tata cara pembayarannya akan diumumkan secara transparan melalui portal resmi Kementerian Kesehatan. Namun untuk saat ini PTK mandiri belum dikenakan biaya, karena penetapan tarif melalui proses regulasi yang berbeda yang akan ditetapkan selanjutnya.
Program kesehatan masyarakat adalah kegiatan kesehatan masyarakat yang terorganisir, yang dapat mencakup pelayanan kesehatan, mobilisasi masyarakat, penelitian, evaluasi, surveilans, sampai dengan pengembangan kebijakan.
Pelaksanaan asesmen PTK tentunya mengacu pada pedoman yang memandu jalannya kajian. Pedoman sebelumnya diatur dalam permenkes No.51 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Teknologi Kesehatan dalam Program JKN Secara garis besar proses PTK terdiri atas enam bagian. Bagian pertama dimulai dari seleksi topik, yang dilanjutkan dengan proses asesmen , appraisal, hingga menyusun rekomendasi kebijakan untuk disampaikan kepada menteri Kesehatan. Setiap hasil assesmen maupun rekomendasi PTK yang telah melalui tahap appraisal di publikasikan oleh komite PTK agar dapat diakses publik
Rangkaian kegiatan PTK dimulai dengan seleksi topik kesehatan. Tahapan ini merupakan proses transparan, teliti, terstruktur, dan ilmiah dalam menentukan topik prioritas untuk dilakukan PTK. Tahapan dalam penetapan topik prioritas ada 4 tahapan yaitu Pengumpulan usulan topik; Verifikasi kelengkapan dokumen usulan topik; Penyusunan prioritas topik; Penetapan top[ik prioritas PTK; Diseminasi keputusan topik prioritas PTK.
Logo
© Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2024