Hubungi Kami

Frequesntly Asked Questions

Informasi HTA

Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK) merupakan upaya kendali mutu dan kendali biaya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Penilaian Teknologi Kesehatan dalam program JKN. PTK dilakukan untuk menilai efektivitas dan efisiensi penggunaan teknologi atau produk teknologi berupa metode, obat, atau alat kesehatan dalam pelayanan kesehatan, sehingga menjadi salah satu alat yang ideal dalam mereviu paket manfaat dalam program JKN.
Sesuai dengan kewenangannya, Komite PTK bertugas untuk melaksanakan penilaian teknologi kesehatan dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri Kesehatan, berdasarkan hasil penilaian teknologi kesehatan. Pusat Kebijakan Sumber Daya Kesehatan merupakan bagian dari Kementerian Kesehatan yang berperan sebagai Sekretariat Komite PTK, yang juga berperan sebagai agen PTK yang sepenuhnya mendukung Komite PTK agar pelaksanaan asesmen PTK bisa berjalan dengan baik. Komite Teknologi Kesehatan (Komite PTK) dibentuk untuk menyelenggarakan kajian dan memberikan rekomendasi kebijakan kesehatan kepada Menteri Kesehatan berdasarkan hasil penilaian teknologi kesehatan baik secara klinis dan ekonomi yang melibatkan multidisiplin ilmu yang mencakup faktor keamanan, efikasi, efektivitas, aspek sosial, ekonomi, organisasi/hukum, serta etika, bahkan dapat pula mencakup aspek budaya dan agama.
Komite PTK ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan secara independen memberi rekomendasi terkait teknologi kesehatan kepada Menteri Kesehatan berdasarkan hasil PTK. Dalam melaksanakan tugasnya, Komite PTK dibantu oleh Tim Sekretariat, Agen PTK, Panel Ahli, dan Panel Ad hoc.
Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk kimiawi maupun biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia. Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh, yang menghasilkan efek utamanya bukan melalui reaksi kimia di dalam atau di permukaan tubuh.

Sumber : Panduan HTA

Prosedur medis adalah serangkaian aktivitas yang dilakukan pada seorang pasien dengan tujuan meningkatkan status kesehatan, mengobati penyakit atau perlukaan, atau menegakkan diagnosis.
Program kesehatan masyarakat adalah kegiatan kesehatan masyarakat yang terorganisir, yang dapat mencakup pelayanan kesehatan, mobilisasi masyarakat, penelitian, evaluasi, surveilans, sampai dengan pengembangan kebijakan.
Pelaksanaan asesmen PTK tentunya mengacu pada pedoman yang memandu jalannya kajian. Pedoman sebelumnya diatur dalam Permenkes No. 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Teknologi Kesehatan dalam program JKN. Secara garis besar proses PTK terdiri atas enam bagian. Bagian pertama dimulai dari seleksi topik, yang dilanjutkan dengan proses asesmen, appraisal, hingga menyusun rekomendasi kebijakan untuk disampaikan kepada Menteri Kesehatan. Setiap hasil asesmen maupun rekomendasi PTK yang telah melalui tahap appraisal dipublikasikan oleh Komite PTK agar dapat diakses publik.
Rangkaian kegiatan PTK dimulai dengan seleksi topik teknologi kesehatan. Tahapan ini merupakan proses transparan, teliti, terstruktur, dan ilmiah dalam menentukan topik prioritas untuk dilakukan PTK. Tahapan dalam penetapan topik prioritas ada 4 tahapan yaitu Pengumpulan usulan topik; Verifikasi kelengkapan dokumen usulan topik; Penyusunan prioritas topik; Penetapan topik prioritas PTK; Diseminasi keputusan topik prioritas PTK.
Logo
© Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2024